Zona Merah; Kebijakan Lamban Walikota Lubuklinggau, Warga Terancam Keselamatannya

Status red zone Kota Lubuklinggau sangat di sayangkan bisa terjadi, hal ini di ungkapkan oleh Billy Putra Malingga sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan di wilayah MLM.

Dengan status zona merah dapat kita simpulkan bahwa selama ini kebijakan Walikota Lubuklinggau lamban dan tidak tepat. 

Data terakhir yang di sampaikan melalui jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)  Covid 19 "dr Jeannita Sri A Purba" Kota Lubuklinggau terdapat 7 orang Positif Covid 19.

7 Orang positif tersebut sekarang di tangani : 

1.) Di RS.Muhamad Hosein Palembang (Satu Orang) 
2.) Di Rs.Fatimah Palembang (Dua Orang) 
3.) Di Rumah Sehat Silampari (Tiga Orang) 
4.) Dan satu orang isolasi mandiri. 

Kemudian dari peta yang ditampilkan di akun Facebook Diskominfo Lubuklinggau, hanya dua kecamatan yang statusnya hijau atau tidak memiliki warga positif corona.
Berdasaran dari peta tersebut, diketahui sebaran warga yang positif covid 19 ada di: 

1.) Kecamatan Lubuklinggau Barat I ada satu warga positif tepatnya di Kelurahan Bandung Kiri.

2.) Kecamatan Lubuklinggau Barat II ada dua warga positif tepatnya Kelurahan Pasar Permiri.

3.) Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ada dua warga positif Covid-19 tepatnya di Kelurahan Taba Pingin dan Keluarahan Tanah Periuk.

4.) Kecamatan Lubuklinggau Timur I ada seorang warga positif tapatnya di Kelurahan Majapahit.

Dengan status zona merah ini,  saya harapkan Walikota Lubuklinggau benar-benar  menyikapinya atas dasar pemikiran subjektif terhadap pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Lubuklinggau. Bukan atas dasar pencitraan semata yang seolah-olah kebijakanya merakyat yang semuanya di tangani oleh Bpk Walikota, 
Bukan seperti itu...............! 

Tetapi Bpk Walikota harus bersinergi dengan jajaranya untuk bergerak cepat melihat cela-cela sensitif mewabahnya penyebaran Covid-19 di Lubuklinggau.

Mengenai Penerapan PSBB sangat tepat,  namun sekarang  yang perlu di lakukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau  ialah bagaimana penerapan  itu bisa di singkronisasikan terhadap kebutuhan masyarakat, seperti penyerahan paket sembako terhadap masayarakat pra sejahtera. 

Harusnya disini Pemerintah Kota Lubuklinggau juga mempunyai data valid jangan sampai terjadi mis komunikasi data antara data penerima dengan data yg disalurkan berbeda. 


Diakhir, dari status red zone ini saya berpesan kepada seluruh pembaca khusnya warga masyarakat Lubuklinggau, tetap waspada dan patuhi aturan-aturan pemerintah untuk pencegahan dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. 
Terimakasih..

Comments

Popular posts from this blog

Esensi (hakikat) dan Eksistensi (adanya) Seorang Mahasiswa.

KPK RI Segera Turun Ke Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan; Ungkap Maraknya Korupsi Yang Terjadi Di Kabupaten Musirawas

Mengulas Billy Putra Malingga