PROTOTYPE REVISI PEDOMAN,AD/ART,PROKER UKM IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGAU



PENDAHULUAN

1.  Sejarah singkat
Pengertian Mahasiswa secara harfiah adalah orang yang belajar di perguruan tinggi baik itu di Universitas, Institut, maupun Akademi.Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan wadah kegiatan mahasiswa untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat dan minatnya masing- masing dan keanggotaanya bersifat sukarela sesuai dengan kesamaan minat/bakat mahasiswa.(Buku Pedoman Akademik STMIK BNJ Tahun 2013).
       Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IT_Club Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau dibentuk pada tanggal .. ….. ….. Bertujuan untuk berperan menghimpun teman-teman mahasiswa dalam mengembangkan kreatifitasnya dan menciptakan mahasiswa-mashiswa yang mempunyai keahlian di bidang ICT serta memberikan kontribusi terhadap kemajuan kampus STMIK BNJ Lubuklinggau.

2.   Visi
Membangun pribadi mahasiswa yang mempunyai keahlian/skill di bidang ICT (Information and Comunication Technology) yang bermutu dan ikut serta berperan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3.  Misi
·           Menciptakan organisasi yang sehat dan kondusif.
·           Membentuk pribadi yang santun serta berakhlak mulia.
·           Mampu berkomitment menciptakan interpersonal skill pribadi mahasiswa di bidang teknologi.
·           Memberikan kontribusi daya saing bangsa melalui mahasiswa dalam proses demokrasi.

4.   Logo







5.  Hymne








6.  Struktur Organisasi






  
MUKADIMAH
Berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah karuniaNya yang harus kita wujudkan serta kembangkan ke arah yang dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan umat manusia. Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seyogyanya dapat dikembangkan secara individu ataupun kelompok dengan bekerja sama tanpa dibatasi oleh suku, ras, agama dan bangsa.
Kami, Mahasiswa STMIK BNJ Lubuklinggau, merupakan komponen bangsa yang terhimpun dalam Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dengan dikaruniai kesempatan untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang interpersonal skill berkewajiban untuk terus mengembangkan keilmuan dan mengabdi kepada bangsa dan umat manusia secara berkesinambungan.
Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau merasa bertanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam memajukan kehidupan berbangsa melalui kemampuan yang dimiliki demi menuju terciptanya masyarakat adil,makmur. Dan kami merasa perlu untuk menghimpun diri dalam sebuah wadah organisasi yang berlandaskan pancasila dan kekeluargaan guna tercapainya cita-cita luhur bangsa ini dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Berikut:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGAU

ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Teknologi Informasi  Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau disingkat dengan UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau. 

Pasal 2
Waktu

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dibentuk pada tanggal…………. dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berkedudukan di Lubuklinggau

BAB II
Asas dan Landasan

Pasal 4
Asas

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Landasan 

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau melandasi kegiatannya dengan profesionalisme dan kekeluargaan.

BAB III
Tujuan dan Kegiatan

Pasal 6
Tujuan

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau bertujuan menghimpun semangat kreatifitas mahasiswa untuk mewujudkan interpersonal skill dan mempererat tali silaturahmi hubungan antar anggota,memberikan layanan dengan mengutamakan perkembangan setiap anggota untuk meningkatkan profesionalitas dengan jiwa entrepreneur serta akhlak yang mulia
Pasal 7
Kegiatan

Dalam mewujudkan tujuan Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau pokok-pokoknya dapat melakukan kegiatan berupa:
a.  Menghimpun semangat kreatifitas mahasiswa dengan mempererat hubungan antara anggota dan memberikan layanan kepada anggota serta  mengutamakan perkembangan  anggota  dalam usaha meningkatkan profesionalitas jiwa entrepreneur .

b.  membangun komitment keterlibatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c.   mengkoordinir kelompok dari setiap para anggota dan termasuk kegiatan dengan organisasi lain.

BAB IV
Status Fungsi dan Keanggotaan

Pasal 8
Status

Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 9
Fungsi 

            Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 10
Keanggotaan 

Anggota Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau terdiri dari:
1.    Junior
2.    Senior
3.    Kehormatan
Pasal 11
Mekanisme Keanggotaan

Mekanisme  menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dan pemberhentiannya diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
Struktur Organisasi

Pasal 12
Kekuasaan  

Kekuasaan dipegang oleh konfrensi/musyawarah besar seluruh anggota aktif Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau.

BAB VI
Keuangan dan Harta Benda

Pasal 13
Keuangan dan Harta Benda

a.  Keuangan dan harta benda Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab,efektif,efisien dan berkesinambungan.

b.  Keuangan dan harta benda Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau di peroleh dari uang pangkal anggota, iuran dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau hanya dapat dilakukan oleh konfrensi/musyawarah besar.

Pasal 15
Pembubaran

Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau hanya dapat dilakukan oleh konfrensi/musyawarah besar dan harta benda sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan amal atau panti sosial.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Nama
Tetap

Pasal 2
Waktu
Tetap

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tetap 


BAB II
Asas dan Landasan

Pasal 4
Asas
Tetap

Pasal 5
Landasan
Tetap


BAB III
Tujuan dan Kegiatan

Pasal 6
Tujuan 
Tetap

Pasal 7
Kegiatan 
Tetap


BAB IV
Status Fungsi dan Keanggotaan

Pasal 8
Status
Tetap

Pasal 9
Fungsi
Tetap

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau terdiri:
1.      Junior adalah anggota baru yang bergabung di dalam UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau, yang mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
2.      Senior adalah anggota yang telah tergabung kedalam kepengurusan UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau, yang memiliki hak bicara dan hak suara

3.      Kehormatan  adalah anggota yang telah berkontribusi dalam UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau, yang statusnya di tetapkan pada konfrensi/musyawarah besar.

Pasal 11
Mekanisme Keanggotaan
Cara-cara atau mekanisme keanggotaan merekrut anggota baru UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau yaitu :
1.      Melalui promosi saat proses OPDIK (Orientasi Pengenalan dan Pendidikan Kampus).
2.      Dilanjutkan dengan sosialisasi informasi ke setiap kelas saat jadwal perkuliahan telah dimulai.
3.      Dan ketentuan penetapan calon anggota UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dilalui dengan proses tahapan seleksi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a.    Melampirkan pas photo 3*4.
b.    Melampirkan photo copy KTP/KTM.
c.    Melampirkan data identitas pribadi.
d.    Mengisi formulir.

4.      Setiap anggota baru UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau wajib memilih konsentrasi yang telah ditentukan yaitu:

a.    Konsentrasi design
b.    Konsentrasi animasi
c.    Konsentrasi programmer

5.      Penetapan anggota UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau ditetapkan oleh pengurus dan di umumkan.



BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan 
Kekuasaan dipegang oleh konfrensi/musyawarah besar yang diselenggarakan satu tahun sekali. Pada MUBES ini UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau melakukan proses sebagai berikut:
1.    Memilih ketua umum yang baru.
2.    Melakukan perubahan AD/ART.
Keputusan MUBES dapat disahkan apabila dihadiri oleh perwakilan utusan pengurus koordinator-koordinator konsentrasi UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau. 


BAB VI
Keuangan dan Harta Benda

Pasal 13
Keuangan dan Harta Benda
Tetap 


BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Tetap 

Pasal 15
Pembubaran
Tetap 



PROGRAM KERJA
UKM IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGGAU

No
Nama

Saran & Tujuan

Tempat & waktu
Keterangan
















































































Comments

Popular posts from this blog

Esensi (hakikat) dan Eksistensi (adanya) Seorang Mahasiswa.

KPK RI Segera Turun Ke Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan; Ungkap Maraknya Korupsi Yang Terjadi Di Kabupaten Musirawas

Mengulas Billy Putra Malingga