PROTOTYPE REVISI PEDOMAN,AD/ART,PROKER UKM IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGAU
PENDAHULUAN
1. Sejarah singkat
Pengertian Mahasiswa secara
harfiah adalah orang yang belajar di perguruan tinggi baik itu di Universitas,
Institut, maupun Akademi.Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan wadah kegiatan
mahasiswa untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat dan minatnya masing- masing
dan keanggotaanya bersifat sukarela sesuai dengan kesamaan minat/bakat
mahasiswa.(Buku Pedoman Akademik STMIK
BNJ Tahun 2013).
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) IT_Club Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau dibentuk pada tanggal .. ….. ….. Bertujuan
untuk berperan menghimpun teman-teman mahasiswa dalam mengembangkan
kreatifitasnya dan menciptakan mahasiswa-mashiswa yang mempunyai keahlian di
bidang ICT serta memberikan kontribusi
terhadap kemajuan kampus STMIK BNJ Lubuklinggau.
2. Visi
Membangun pribadi mahasiswa
yang mempunyai keahlian/skill di bidang ICT (Information and Comunication
Technology) yang bermutu dan ikut serta berperan dalam penyelenggaraan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
3. Misi
·
Menciptakan organisasi yang sehat dan
kondusif.
·
Membentuk pribadi yang santun serta berakhlak
mulia.
·
Mampu berkomitment menciptakan interpersonal
skill pribadi mahasiswa di bidang teknologi.
·
Memberikan kontribusi daya saing bangsa melalui
mahasiswa dalam proses demokrasi.
4. Logo
5. Hymne
6. Struktur Organisasi
MUKADIMAH
Berkat
Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah karuniaNya yang
harus kita wujudkan serta kembangkan ke arah yang dapat memberikan manfaat dan
kemaslahatan umat manusia. Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
seyogyanya dapat dikembangkan secara individu ataupun kelompok dengan bekerja
sama tanpa dibatasi oleh suku, ras, agama dan bangsa.
Kami,
Mahasiswa STMIK BNJ Lubuklinggau, merupakan komponen bangsa yang terhimpun
dalam Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dengan dikaruniai
kesempatan untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang
interpersonal skill berkewajiban untuk terus mengembangkan keilmuan dan
mengabdi kepada bangsa dan umat manusia secara berkesinambungan.
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau merasa bertanggung jawab untuk
mengambil peran aktif dalam memajukan kehidupan berbangsa melalui kemampuan
yang dimiliki demi menuju terciptanya masyarakat adil,makmur. Dan kami merasa
perlu untuk menghimpun diri dalam sebuah wadah organisasi yang berlandaskan
pancasila dan kekeluargaan guna tercapainya cita-cita luhur bangsa ini dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Berikut:
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM
IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGAU
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Teknologi Informasi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau disingkat dengan UKM IT_Club STMIK
BNJ Lubuklinggau.
Pasal
2
Waktu
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dibentuk pada tanggal…………. dengan
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berkedudukan di Lubuklinggau
BAB
II
Asas
dan Landasan
Pasal
4
Asas
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berasaskan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal
5
Landasan
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau melandasi kegiatannya dengan
profesionalisme dan kekeluargaan.
BAB
III
Tujuan
dan Kegiatan
Pasal
6
Tujuan
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau bertujuan menghimpun semangat
kreatifitas mahasiswa untuk mewujudkan interpersonal skill dan mempererat tali
silaturahmi hubungan antar anggota,memberikan layanan dengan mengutamakan perkembangan
setiap anggota untuk meningkatkan profesionalitas dengan jiwa entrepreneur
serta akhlak yang mulia
Pasal
7
Kegiatan
Dalam
mewujudkan tujuan Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau pokok-pokoknya
dapat melakukan kegiatan berupa:
a. Menghimpun
semangat kreatifitas mahasiswa dengan mempererat hubungan antara anggota dan
memberikan layanan kepada anggota serta mengutamakan perkembangan anggota
dalam usaha meningkatkan profesionalitas jiwa entrepreneur .
b. membangun
komitment keterlibatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. mengkoordinir
kelompok dari setiap para anggota dan termasuk kegiatan dengan organisasi lain.
BAB
IV
Status
Fungsi dan Keanggotaan
Pasal
8
Status
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau adalah organisasi mahasiswa.
Pasal
9
Fungsi
Unit
Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau berfungsi sebagai organisasi
kader.
Pasal
10
Keanggotaan
Anggota
Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau terdiri dari:
1.
Junior
2.
Senior
3.
Kehormatan
Pasal
11
Mekanisme
Keanggotaan
Mekanisme menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club
STMIK BNJ Lubuklinggau dan pemberhentiannya diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
Struktur
Organisasi
Pasal
12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh konfrensi/musyawarah besar seluruh anggota aktif Unit Kegiatan
Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau.
BAB
VI
Keuangan
dan Harta Benda
Pasal
13
Keuangan
dan Harta Benda
a. Keuangan
dan harta benda Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dikelola
dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab,efektif,efisien dan
berkesinambungan.
b. Keuangan
dan harta benda Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau di
peroleh dari uang pangkal anggota, iuran dan usaha-usaha lain yang halal dan
tidak mengikat.
BAB
VII
Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
anggaran dasar Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau hanya
dapat dilakukan oleh konfrensi/musyawarah besar.
Pasal
15
Pembubaran
Pembubaran
Unit Kegiatan Mahasiswa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau hanya dapat dilakukan
oleh konfrensi/musyawarah besar dan harta benda sesudah dibubarkan harus
diserahkan kepada yayasan amal atau panti sosial.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal
1
Nama
Tetap
Pasal
2
Waktu
Tetap
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Tetap
BAB
II
Asas
dan Landasan
Pasal
4
Asas
Tetap
Pasal
5
Landasan
Tetap
BAB
III
Tujuan
dan Kegiatan
Pasal
6
Tujuan
Tetap
Pasal
7
Kegiatan
Tetap
BAB
IV
Status
Fungsi dan Keanggotaan
Pasal
8
Status
Tetap
Pasal
9
Fungsi
Tetap
Pasal
10
Keanggotaan
Anggota
Unit Kegiatan Mahasiwa IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau terdiri:
1. Junior
adalah anggota baru yang bergabung di dalam UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau,
yang mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
2. Senior
adalah anggota yang telah tergabung kedalam kepengurusan UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau,
yang memiliki hak bicara dan hak suara
3. Kehormatan adalah anggota yang telah berkontribusi dalam
UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau, yang statusnya di tetapkan pada
konfrensi/musyawarah besar.
Pasal
11
Mekanisme
Keanggotaan
Cara-cara
atau mekanisme keanggotaan merekrut anggota baru UKM IT_Club STMIK BNJ
Lubuklinggau yaitu :
1. Melalui
promosi saat proses OPDIK (Orientasi Pengenalan dan Pendidikan Kampus).
2. Dilanjutkan
dengan sosialisasi informasi ke setiap kelas saat jadwal perkuliahan telah dimulai.
3. Dan
ketentuan penetapan calon anggota UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau dilalui
dengan proses tahapan seleksi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Melampirkan
pas photo 3*4.
b. Melampirkan
photo copy KTP/KTM.
c. Melampirkan
data identitas pribadi.
d. Mengisi
formulir.
4. Setiap
anggota baru UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau wajib memilih konsentrasi yang
telah ditentukan yaitu:
a. Konsentrasi
design
b. Konsentrasi
animasi
c. Konsentrasi
programmer
5. Penetapan
anggota UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau ditetapkan oleh pengurus dan di
umumkan.
BAB
V
Struktur
Organisasi
Pasal
12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh konfrensi/musyawarah besar yang diselenggarakan satu tahun
sekali. Pada MUBES ini UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau melakukan proses
sebagai berikut:
1. Memilih
ketua umum yang baru.
2. Melakukan
perubahan AD/ART.
Keputusan
MUBES dapat disahkan apabila dihadiri oleh perwakilan utusan pengurus
koordinator-koordinator konsentrasi UKM IT_Club STMIK BNJ Lubuklinggau.
BAB
VI
Keuangan
dan Harta Benda
Pasal
13
Keuangan
dan Harta Benda
Tetap
BAB
VII
Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
Tetap
Pasal
15
Pembubaran
Tetap
PROGRAM
KERJA
UKM
IT_CLUB STMIK BNJ LUBUKLINGGGAU
No
|
Nama
|
Saran & Tujuan
|
Tempat & waktu
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Comments
Post a Comment